Sertipikasi Tanah Wakaf Dipercepat, 59 Persen Sudah Bersertipikat

Jakarta, Berita4terkini.com – Pemerintah terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset yang digunakan bagi kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Tanah wakaf selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Namun, tanpa legalitas yang jelas, aset tersebut masih berpotensi menghadapi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai salah satu langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, proses sertipikasi terus didorong melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi keagamaan, tokoh agama, dan para nadzir.
Salah satu manfaat program tersebut dirasakan pengurus Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang berdiri sejak 1972 itu baru mendapatkan sertipikat tanah wakaf pada 2026.
Pembina Masjid Muhajirin Makassar, Andi Mulyadi, mengaku bersyukur atas terbitnya sertipikat tersebut. Selama puluhan tahun, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” kata Andi.
Ia menilai sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Manfaat sertipikasi tanah wakaf juga dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah membuat pihak sekolah lebih leluasa merencanakan pengembangan sarana dan prasarana.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah,” ujar Andi Gusnaidah.
Ia menyebut sertipikat dapat menjadi salah satu tolok ukur ketika sekolah mengajukan pendanaan maupun bantuan.
“Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia tercatat telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan 41 persen sisanya dapat tersertipikasi pada 2028.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong percepatan tersebut melalui berbagai kunjungan kerja ke daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, dan pemerintah daerah untuk mendorong kolaborasi dalam mengamankan aset-aset wakaf.
Sertipikat tanah wakaf tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan tanah tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
Dengan kepastian hukum tersebut, tanah wakaf diharapkan dapat terus memberikan manfaat sosial dan keagamaan bagi masyarakat dalam jangka panjang. (red)







