Polisi Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Dua terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) dihadirkan saat konferensi pers terkait dugaan pembakaran lahan di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026). (ist)

Palangka Raya. Berita4terkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kedua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AB (34) dan WB (41). Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana pembakaran lahan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang yang diduga merupakan sisa pembakaran.

Kasus tersebut diketahui bermula saat salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di bagian belakang rumah.

Namun, api kemudian merambat ke lahan gambut di sekitar lokasi. Area yang terdampak diperkirakan memiliki luas sekitar 20 meter x 50 meter.

Petugas kemudian melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 1447 H, Basarnas Palangka Raya Kerahkan 80 Personel Siaga SAR di Kalteng

“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan alat bukti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” kata Eka dalam keterangan yang disampaikan di dekat Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).

Polisi juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya masih dilakukan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut berkoordinasi dengan instansi terkait dan ahli untuk memperjelas fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan. Pembakaran dapat memicu api meluas, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat. (red)