ATR/BPN Mulai Transformasi Kantah, Tanggung Jawab Pegawai Dibagi Berdasarkan Wilayah

Jakarta, Beritaterkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah di 10 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi organisasi yang ditujukan untuk mempercepat pelayanan pertanahan serta mempercepat penanganan berbagai persoalan di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan struktur kerja Kantah sebelumnya masih terbagi berdasarkan sektor atau bidang pekerjaan. Mulai dari pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah hingga penyelesaian sengketa.
Melalui sistem baru, pembagian kerja diubah menjadi berbasis wilayah kecamatan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa. Sekarang tidak model begitu,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8).
Ia mengatakan kepala seksi nantinya memiliki tanggung jawab yang lebih luas terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah yang berada di bawah koordinasinya.
“Seksi satu membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujarnya.
Nusron mengatakan perubahan tersebut diharapkan membuat pelayanan pertanahan lebih cepat. Selain itu, persoalan yang muncul di suatu wilayah dapat lebih cepat terdeteksi.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Dengan organisasi berbasis wilayah, jajaran Kantah juga diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik dan kondisi pertanahan di wilayah masing-masing.
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, terdapat 10 Kantah yang mulai menerapkannya.
Kesepuluh Kantah tersebut yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi.
Di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Kemudian Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Dalu mengatakan kedua aturan tersebut menjadi dasar bagi penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah di Kantah.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
“Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” imbuhnya. (red/foto:ist)







