Nusron: LP2B Nasional 87,63 Persen, Sudah Lampaui Target 2029

Nusron: LP2B Nasional 87,63 Persen, Sudah Lampaui Target 2029
IST

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen.

Capaian tersebut melampaui target penetapan LP2B sebesar 87 persen yang ditetapkan pemerintah untuk 2029.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian itu dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9).

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, angka tersebut berdasarkan usulan pemerintah daerah. Capaian itu juga melampaui target bertahap yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, target LP2B ditetapkan secara bertahap.

Target tersebut masing-masing sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan 87 persen pada 2029.

Baca Juga :  Wamendiktisaintek Tinjau Empat Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah Garuda di Katingan

Meski capaian nasional telah melewati target akhir tersebut, Nusron mengatakan pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan perlindungan lahan pertanian berjalan efektif.

Ia meminta seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).

Integrasi itu mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Nusron.

Menurutnya, integrasi LP2B dengan RTR menjadi bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan.

“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.

Capaian tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sekaligus peringatan HANTARU 2026. (red/foto:ist)