ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Tanah 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan

ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Tanah 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan
Kementrian ATR/BPN

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah).

Perluasan layanan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada 24 September 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan layanan PERINTIS 10 Hari sebelumnya telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” kata Uunk di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/9).

Menurut dia, implementasi layanan tersebut akan terus diperluas hingga mencakup seluruh Kantah di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menargetkan layanan PERINTIS 10 Hari dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.

“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ujar Uunk.

Sebanyak 78 Kantah yang masuk dalam tahap kedua implementasi PERINTIS 10 Hari tersebar di 19 provinsi.

Berikut daftarnya:

  1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
  2. Kantor Pertanahan Kota Bandung, Jawa Barat.
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
  6. Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
  7. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
  9. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
  10. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
  11. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jawa Timur.
  12. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
  13. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
  14. Kantor Pertanahan Kota Medan, Sumatera Utara.
  15. Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat.
  16. Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
  17. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau.
  18. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Lampung.
  19. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
  20. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  21. Kantor Pertanahan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
  22. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
  23. Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali.
  24. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Bali.
  25. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat.
  26. Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
  27. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
  28. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
  29. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
  30. Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
  31. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
  32. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
  33. Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Jawa Tengah.
  34. Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
  35. Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Sumatera Utara.
  36. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
  37. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
  38. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Riau.
  39. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
  40. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
  41. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
  42. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
  43. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
  44. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
  45. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
  46. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
  47. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
  48. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
  49. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
  50. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
  51. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
  52. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
  53. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
  54. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bali.
  55. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Bali.
  56. Kantor Pertanahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
  57. Kantor Pertanahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
  58. Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  59. Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
  60. Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
  61. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
  62. Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
  63. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
  64. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
  65. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
  66. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
  67. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
  68. Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
  69. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
  70. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
  71. Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
  72. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
  73. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
  74. Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
  75. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  76. Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
  77. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
  78. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Baca Juga :  Warga Manfaatkan MPP Kota Tangerang untuk Konsultasi Urusan Tanah Sebelum Ajukan Permohonan

Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.

Pada tahap pertama, pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.

Apabila dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.

Tahap selanjutnya dilakukan PPAT untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan waktu penyelesaian maksimal dua hari.

Setelah itu, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan target penyelesaian paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari.

Layanan tersebut kini telah diterapkan di 495 Kantah atau mencapai 96,3 persen dari seluruh Kantah di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN menyebut keberhasilan implementasi PERINTIS 10 Hari bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Kolaborasi ketiga pihak menjadi bagian penting agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan. (red/foto:ist)