Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla, 12 Perusahaan Ikut Disidik

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam dua pekan terakhir, polisi menangkap 8 tersangka dari 6 laporan polisi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelaku karhutla.
Hal itu disampaikan Iwan saat konferensi pers penanganan tindak pidana karhutla di Lobi Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng,” kata Iwan.
Iwan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, hingga hasil patroli personel di lapangan.
Dari 8 tersangka yang diamankan, terdapat oknum pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya berinisial N (49) yang ditangkap di Kabupaten Barito Selatan.
N ditangkap saat membakar lahan miliknya. Meski pembakaran dilakukan di area pribadi, api kemudian merambat hingga membakar lahan sekitar 6 hektare.
“Di Kabupaten Barito Selatan, kami menangkap seorang oknum PNS berinisial N, 49 tahun, yang tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Api kemudian merambat hingga kurang lebih 6 hektare,” jelasnya.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Barito Timur. Polisi menangkap dua orang, yakni S yang merupakan oknum PNS dan Y seorang wiraswasta.
Keduanya diduga melakukan pembakaran pada Minggu (20/9). Akibat kejadian tersebut, lahan yang terbakar mencapai hampir 11 hektare.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember, dan tas gendong.
Selain di Barito Selatan dan Barito Timur, polisi juga menangani kasus karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
Masing-masing terdapat tersangka dalam perkara yang tengah diproses penyidik.
“Para pelaku perorangan ini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Iwan.
Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla. Rinciannya, 84 laporan informasi (LI) dan 46 laporan polisi (LP).
Dari 46 LP tersebut, sebanyak 5 masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian 24 LP masuk tahap penyidikan, 13 LP telah memasuki tahap I, dan 3 LP sudah berada pada tahap II.
Selain pelaku perorangan, polisi juga menyasar korporasi. Sebanyak 12 perusahaan saat ini masuk dalam proses penyidikan karena lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
Iwan mengatakan penyidik masih memperkuat pembuktian terhadap 12 korporasi tersebut dengan melibatkan saksi ahli.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” katanya.
Dalam penanganan perkara korporasi tersebut, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Iwan mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait kasus karhutla. Polda Kalteng juga memastikan pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan.
“Ke depan kami akan terus mengedepankan upaya pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik-titik rawan,” pungkasnya. (red/mr)







