Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Cegah Aksi Balapan Liar

Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Cegah Aksi Balapan Liar
Sosialisasi Satlantas Polresta Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus mengintensifkan upaya pencegahan terhadap aksi balapan liar melalui kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) yang menyasar warga di Kota Palangka Raya.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, menjelaskan bahwa edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif balapan liar, baik dari sisi keselamatan maupun ketertiban umum.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, agar tidak terlibat dalam aktivitas balapan liar karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Cek Kesiapan Dua Yonif Baru di Kalteng

Ia menambahkan, larangan balapan liar telah diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang memberikan sanksi bagi setiap pengendara yang melakukan balapan di jalan umum.

Melalui kegiatan Dikmas Lantas tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya.

Selain memberikan edukasi, kepolisian juga akan terus melakukan langkah preventif dan penindakan terhadap pelaku balapan liar guna menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang tetap aman dan kondusif. (red/mr)