Polisi Koordinasi Lintas Wilayah Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Gunung Mas

Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Kepolisian Resor Gunung Mas menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Penanganan awal dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunung Mas pada Kamis, 18 Juni 2026.
Petugas yang dipimpin PS Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gunung Mas Bripka M. Galih Ade Putra mendatangi RSUD Kuala Kurun untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan verifikasi atas informasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Korban berinisial IL, warga Kelurahan Beruit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Adapun terduga pelaku berinisial AT (38), yang diketahui merupakan ayah tiri korban.
Kasus tersebut mencuat setelah ibu kandung korban, N (35), menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada sejumlah warga yang datang menjenguk. N kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwenang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah informasi mengenai kasus tersebut beredar luas.
“Begitu informasi ini viral di media sosial, kami segera menurunkan Unit PPA untuk melakukan pengecekan. Prioritas kami adalah memastikan keselamatan korban serta memberikan perlindungan hukum dan pendampingan yang diperlukan,” kata Agung mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.
Selain melakukan pemeriksaan awal, Polres Gunung Mas juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gunung Mas guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sosial.
Dari hasil penelusuran sementara, polisi menemukan bahwa lokasi kejadian diduga berada di wilayah hukum Polres Kapuas. Karena itu, koordinasi dilakukan dengan Polres Kapuas dan Polsek Sei Hanyo agar proses hukum dapat berjalan sesuai kewenangan.
Menurut Agung, laporan resmi dari pihak keluarga akan segera diproses oleh Polsek Sei Hanyo dengan dukungan penyidik dari Satreskrim Polres Kapuas. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus menghindari hambatan administratif akibat perbedaan wilayah hukum.
Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Super App Polri agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. (red)







