HUT RI ke-81, ATR/BPN Ubah Layanan Pertanahan: Balik Nama Ditargetkan 10 Hari

HUT RI ke-81, ATR/BPN Ubah Layanan Pertanahan: Balik Nama Ditargetkan 10 Hari
Foto Bersama

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Tiga perubahan itu mencakup layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diterapkan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.

“Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” kata Nusron dalam peluncuran program tersebut.

Menurut Nusron, Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif mulai 17 Agustus 2026 dan diterapkan di 446 kantor pertanahan. Layanan ini menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Nusron menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pemberian kepastian layanan kepada masyarakat.

“Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujarnya.

Nusron mengatakan transformasi pelayanan publik tidak sekadar berkaitan dengan perubahan prosedur, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah memberikan kepastian kepada warga.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui kapan layanan yang mereka ajukan dapat diselesaikan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” kata dia.

Nusron menegaskan pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi pemerintah.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara 2025, Polda Kalteng Resmikan Bedah Rumah

Selain perubahan layanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah. Tahap awal dilakukan melalui penerapan struktur organisasi dan tata kerja baru di 10 Kantor Pertanahan.

Dalam skema tersebut, penataan jabatan kepala seksi dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Untuk memperkuat penerapan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas.

Enam kepala kantor menandatangani secara langsung, yakni dari Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Adapun 11 kepala kantor lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN menyatakan transformasi tersebut diarahkan untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih terukur sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.