Urus Sertifikat Tanah di Kudus, Warga Bisa Dapat Jadwal Ukur dalam 7 Hari

Kudus, Berita4terkini.com – Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah kini mendapat kepastian waktu pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan ini memungkinkan pemohon mengetahui jadwal pengukuran sejak awal pengajuan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan datang ke lokasi.
Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuatan sertifikat. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antara petugas, pemohon, serta pemilik tanah yang berbatasan.
Di Kabupaten Kudus, manfaat layanan tersebut dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31). Ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.
Saat mengajukan permohonan, Endang langsung mendapat pilihan jadwal pengukuran. Petugas kemudian melakukan pengukuran pada 3 Agustus 2026.
Dua hari setelah pengukuran, Endang mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ujar Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Penunjukan dan penetapan batas bidang tanah pun dapat dilakukan tanpa kendala.
Hal serupa dialami Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran akan memerlukan waktu lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Hadi mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026. Saat itu, petugas langsung memberitahukan bahwa pengukuran dijadwalkan pada 3 Agustus.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” kata Hadi.
Kepastian jadwal membuat Hadi dapat mempersiapkan diri untuk hadir saat pengukuran. Ia juga mengapresiasi pelayanan pertanahan yang dinilai semakin cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menyebut layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Kantah Kabupaten Kudus menjadi salah satu kantor yang menerapkan layanan tersebut. Setiap hari, kantor tersebut menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari sejak permohonan. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah diterbitkan paling lama lima hari.
Layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Dengan adanya jadwal yang telah ditentukan, pemohon dapat mempersiapkan kehadiran saat pengukuran dan berkoordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan sehingga proses di lapangan dapat berjalan lebih lancar. (red/foto:ist)







