Pria di Palangka Raya Ditangkap Bawa Sabu 10,15 Gram, Disimpan di Dashboard Motor

Pria di Palangka Raya Ditangkap Bawa Sabu 10,15 Gram, Disimpan di Dashboard Motor
ISTIMEWA

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial DF (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

DF diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Sabtu (15/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,15 gram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap DF di Jalan B. Koetin, tepatnya di depan Kedai ADUL, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Saat diperiksa, dua paket yang diduga sabu ditemukan di dalam plastik hitam yang disimpan pada dashboard sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam bernomor polisi KH 2759 TS.

Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita satu unit telepon seluler Vivo Y12S warna biru dan sepeda motor yang digunakan DF. Kendaraan tersebut diketahui tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dalam pemeriksaan yang disaksikan warga sekitar, DF disebut mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Polda Kalsel Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-78

“Barang yang ditemukan berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,15 gram,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

DF kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perkara itu, DF dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

DF juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. (red/mr)