Pesan Gubernur Agustiar di HUT Ke-19 DAD Kalteng: Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Persatuan

Pesan Gubernur Agustiar di HUT Ke-19 DAD Kalteng: Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Persatuan
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menghadiri Hasupa Hasundau dalam rangka memperingati HUT ke-19 Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng di Betang Hapakat, Palangka Raya, Minggu (16/8/2026) malam. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Suasana penuh keakraban mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Betang Hapakat, Palangka Raya, Minggu (16/8/2026) malam.

Dalam acara bertajuk Hasupa Hasundau tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengajak seluruh elemen masyarakat Dayak untuk terus merawat persatuan dan kebersamaan.

Menurut Agustiar, kebersamaan menjadi semakin penting di tengah berbagai capaian pembangunan, tantangan, dinamika, hingga perbedaan pandangan yang muncul di masyarakat.

“DAD Provinsi Kalimantan Tengah harus menjadi rumah besar bagi seluruh masyarakat Dayak,” kata Agustiar.

Ia mengatakan, perkembangan zaman yang berlangsung cepat turut membawa tantangan bagi keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya Dayak.

Karena itu, menurut dia, menjaga adat tidak cukup hanya dengan mempertahankan warisan leluhur.

Nilai-nilai tersebut juga perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Tugas kita bukan hanya mempertahankan apa yang telah diwariskan oleh para leluhur, tetapi juga mengaktualisasikan nilai-nilai adat agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Agustiar juga menekankan pentingnya memperkuat peran Damang Kepala Adat, Mantir Adat, serta seluruh perangkat kelembagaan adat.

Ia berharap hukum adat dapat terus menjadi bagian penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat.

Baca Juga :  KH. Khairil Anwar: Venue MTQH Sudah Siap 90 Persen

Namun, penerapannya tetap harus berjalan seiring dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat,” tegasnya.

Peringatan HUT ke-19 DAD Kalteng juga menjadi momentum untuk memperkuat peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, DAD Provinsi Kalteng menyerahkan draf Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Adat Dayak di Kalteng kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.

Penyerahan draf tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan mekanisme penyelesaian persoalan masyarakat melalui kearifan lokal, dengan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden beserta jajaran, para Damang dan Mantir, tokoh agama, tokoh adat, sesepuh adat Dayak, jajaran pimpinan DAD se-Kalteng, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Bagi Agustiar, peringatan HUT DAD bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi sekaligus menguatkan komitmen bersama dalam menjaga adat, budaya, dan persatuan masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. (red/mr)