DPRD Barito Utara Dukung Status Siaga Karhutla, Ardianto Tegaskan Larangan Bakar Lahan

DPRD Barito Utara Dukung Status Siaga Karhutla, Ardianto Tegaskan Larangan Bakar Lahan
Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto

Muara Teweh, berita4terkini.com – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Utara mendapat dukungan dari DPRD setempat. Dewan menilai langkah Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla serta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan dan larangan membakar hutan dan lahan merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, mengatakan penetapan status siaga darurat harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak dini karena karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian.

“Kami di DPRD tentu mendukung langkah Bupati menetapkan status siaga darurat dan mengeluarkan surat edaran terkait larangan membakar hutan dan lahan. Ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” kata Ardianto, Sabtu (15/8/2026).

Politisi Partai Demokrat yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara itu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Terlebih, kondisi cuaca dan potensi kebakaran yang meningkat dapat membuat api dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan.

Baca Juga :  Legislator Barito Utara Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-69 Provinsi Kalteng

Menurut Ardianto, pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan harus terus diperkuat agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi dari pembakaran lahan.

“Imbauan ini harus sampai ke tingkat bawah. Kepala desa, lurah, camat dan perangkat terkait perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru memahami bahayanya setelah terjadi kebakaran,” tegasnya.

Sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barito Utara, Ardianto juga mendorong peningkatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, serta seluruh unsur terkait dalam memantau titik panas dan kawasan yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

Ia berharap Surat Edaran Bupati dapat dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Jika ditemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api meluas.

“Yang paling penting adalah kesadaran dan kepedulian bersama. Mari kita jaga Barito Utara agar terhindar dari karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” pungkasnya. (Ra)