Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku Curat, Motif Judi Online Jadi Pemicu

Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku Curat, Motif Judi Online Jadi Pemicu
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Polresta Palangka Raya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Garuda XIII Gang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASY (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga.

Pengungkapan kasus itu disampaikan saat kegiatan Press Release Serentak Pengungkapan Kejahatan Jalanan yang digelar Polda Kalimantan Tengah di Aula Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Kalteng serta Wakapolresta Palangka Raya.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan korban bernama Maratus Sholihah (36) melalui laporan polisi tertanggal 2 Mei 2026. Peristiwa itu diketahui terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil curian. Barang yang diamankan di antaranya tas ransel, kamera Nikon beserta tas kamera, jam tangan, smartwatch, kunci mobil, beberapa dompet, uang tunai, hingga perhiasan emas.

Baca Juga :  Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, Gubernur Apresiasi Capaian Jajaran Polda Kalteng

Selain itu, polisi juga menyita satu buah linggis yang diduga dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya saat masuk ke rumah korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASY mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk mendapatkan uang bermain judi online. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman motif yang dilakukan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya. (red)