Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Banggar DPRD Bersama TAPD Kalteng

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Banggar DPRD Bersama TAPD Kalteng
Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (foto : Ist)

Palangka Raya, berita4terkini.com – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, memimpin Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).

Rapat yang dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Linae Victoria Aden, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, anggota Badan Anggaran DPRD, jajaran TAPD Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya ini dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Riska Agustin menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan bahwa DPRD melalui komisi-komisi telah melaksanakan rapat kerja dengan perangkat daerah mitra kerja pada 8–10 Juli 2026 untuk memperdalam substansi laporan pertanggungjawaban APBD dan menelaah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.

“Berbagai hasil pembahasan komisi menjadi bahan penting dalam proses pendalaman oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Habib Sayid Abdurrahman menyampaikan hasil kompilasi pembahasan Komisi I, II, III, dan IV DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menuturkan bahwa secara umum pelaksanaan APBD telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian.

Baca Juga :  Pembukaan MTQ VIII KORPRI Tingkat Kalteng 2026 di Puruk Cahu Berlangsung Meriah

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian DPRD antara lain tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, perlunya penguatan kualitas perencanaan fiskal daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan efektivitas pemanfaatan dana transfer, serta penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi atas catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mencermati seluruh masukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

“Kami telah menyimak berbagai masukan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya bersama perangkat daerah terkait. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, memperkuat kualitas perencanaan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Linae.

Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (MA)