Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Lima Bulan, Kerugian Tembus Rp 2,1 Miliar

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Lima Bulan, Kerugian Tembus Rp 2,1 Miliar
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha dan PJU saat konferensi pers Kasus kejahatan jalanan di gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap 233 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal.

Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan mengatakan jenis kejahatan yang paling banyak ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Selama periode Januari sampai Mei 2026, terdapat 121 kasus yang berhasil diungkap dengan total 233 tersangka diamankan,” kata Iwan dalam konferensi pers di Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Iwan, kasus curat paling dominan ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun tindak curas banyak terjadi di Kabupaten Kapuas, sementara kasus curanmor tercatat paling tinggi di Kota Palangka Raya.

Ia menjelaskan, praktik curat di wilayah Kalimantan Tengah masih didominasi pencurian tandan buah segar kelapa sawit di area perkebunan. Dalam beberapa kasus, aksi pencurian dilakukan secara berkelompok menggunakan kendaraan angkut berukuran besar.

“Bahkan ada pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas keamanan perkebunan saat beraksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 102/Pjg Hadiri Kunjungan SSDN PPRA LXVI Lemhanas RI di Kalteng

Sementara itu, modus pencurian kendaraan bermotor disebut masih menggunakan pola lama, yakni membobol kendaraan memakai kunci letter T.

Polda Kalteng mencatat total kerugian akibat tindak kejahatan tersebut mencapai sekitar Rp 2,125 miliar. Kerugian terbesar berasal dari kasus curanmor yang mencapai Rp 1,6 miliar. Sedangkan kerugian akibat curas ditaksir Rp 435 juta dan curat sekitar Rp 90 juta.

Dalam penanganan perkara, kepolisian mulai menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka kasus curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk kasus curas, tersangka dikenakan Pasal 49 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp 900 juta. Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta.

Kapolda juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, termasuk memasang kunci ganda pada kendaraan dan kamera pengawas di lingkungan permukiman.

Ia meminta masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (red)