Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Program Prioritas

Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Program Prioritas
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Masa Persidangan di Aula Gedung DPRD Muara Teweh. (Foto : Diskominfosandi Barut)

MUARA TEWEH, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Barito Utara.

Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Muara Teweh, Rabu (12/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto, S.Sos., dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.

Turut hadir Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, serta undangan terkait lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati H. Shalahuddin menjelaskan bahwa perubahan anggaran diperlukan karena terdapat ketidaksesuaian antara perkembangan di lapangan dengan asumsi awal yang telah ditetapkan dalam APBD Murni 2026.

“Usulan ini diajukan agar alokasi anggaran bisa disesuaikan. Tujuannya satu, menjaga efektivitas pelaksanaan program prioritas daerah demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” tegasnya.

Bupati menyampaikan, terdapat empat kondisi yang menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA akibat dinamika ekonomi dan pelaksanaan program di lapangan. Kedua, kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, unit, program, kegiatan, subkegiatan maupun jenis belanja.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Teweh Tengah, Ini Kata Legislator Barut

Ketiga, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang perlu dioptimalkan pada tahun berjalan. Keempat, adanya keadaan darurat dan luar biasa yang membutuhkan penanganan segera.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka hari ini Pemkab Barito Utara menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja,” kata Bupati.

Selain membahas perubahan kebijakan anggaran, Bupati H. Shalahuddin juga menyoroti percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan yang menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas serta pembangunan daerah.

Pemkab Barito Utara memutuskan melaksanakan sejumlah proyek jalan dan jembatan dengan skema tahun jamak. Kebijakan tersebut diambil karena pembangunan infrastruktur dengan skala tertentu dinilai tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.

“Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran. Karena itu kita laksanakan kegiatan tahun jamak, sebagaimana telah disepakati dalam Nota Kesepakatan antara Bupati dengan DPRD pada Rapat Paripurna Masa Sidang III,” jelasnya.

Melalui skema tahun jamak tersebut, proyek-proyek strategis diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, efektif, dan tepat sasaran.

Di akhir pidatonya, Bupati berharap DPRD Barito Utara dapat segera melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan sehingga berbagai program prioritas daerah, khususnya di bidang pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat, dapat segera dilaksanakan. (RA)