Konflik Agraria Menurut Nusron: Ada yang Mudah, Ada yang Rumit karena Aset Negara

Jakarta, Berita4terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama. Status lahan menjadi faktor utama yang menentukan langkah hukum dan mekanisme penyelesaian.
Nusron menyampaikan hal itu setelah menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut membahas konflik agraria dan Reforma Agraria.
Menurut Nusron, konflik agraria setidaknya terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang melibatkan aset BUMN atau aset pemerintah. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan lahan atau aset milik swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” kata Nusron seusai rapat.
Nusron mengatakan konflik yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah ditangani. Pemerintah, kata dia, dapat memanggil pihak swasta untuk memeriksa persoalan perizinan dan mencari jalan keluar bersama.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap izin yang menjadi dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” ujar Nusron.
Persoalan berbeda muncul ketika lahan yang disengketakan merupakan aset negara. Nusron menyebut pemerintah tidak bisa serta-merta melepaskan aset tersebut karena ada konsekuensi hukum, termasuk yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” kata dia.
Untuk konflik yang terjadi di kawasan hutan, penyelesaian harus mengikuti aturan mengenai status kawasan tersebut. Salah satu mekanismenya adalah pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Ia mengatakan perbedaan status lahan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan tindakan yang tepat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum dan tata kelola aset.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Pertemuan diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR mencari mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan mempertimbangkan status serta dasar hukum penguasaan setiap bidang tanah. (red/foto:ist)







