Bobol Rumah Warga di Jalan Garuda XII, Pemuda 26 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Palangka Raya

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Aksi pembobolan rumah yang terjadi di kawasan Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Seorang pria muda berinisial AS (26) diamankan polisi usai diduga mencuri sejumlah barang berharga milik warga.
Kasus tersebut diungkap setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan sejak laporan diterima dari korban berinisial MS (35).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol, S.I.K. menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan pemantauan dan pendalaman terkait keberadaannya. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Eka Palti, Minggu (10/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam rumah.
Barang yang dicuri antara lain sejumlah perhiasan emas, dua unit jam tangan, uang tunai Rp1 juta, kamera digital, handycam, hingga dokumen penting kendaraan.
Selain itu, polisi juga mencatat pelaku membawa kabur barang rumah tangga lain seperti tabung gas Elpiji 3 kilogram, kunci serep kendaraan, remote AC, tas sekolah beserta isinya, serta beberapa surat berharga berupa BPKB, STNK dan buku tabungan.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kota Palangka Raya. (red/mr)







