Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN Dorong Masyarakat Perkuat Legalitas Rumah Tinggal

Jakarta, Berita4terkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat yang masih memiliki rumah tinggal berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kepemilikan rumah.
Perubahan status tersebut memberi keuntungan jangka panjang bagi pemilik rumah karena SHM tidak memiliki batas waktu seperti HGB yang harus diperpanjang secara berkala. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menempati maupun menjaga aset keluarga mereka.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan peningkatan hak dari HGB menjadi SHM diperuntukkan bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, terutama yang berada di kawasan perumahan.
Ia menjelaskan, proses pengajuan perubahan hak tergolong mudah dan dapat dilakukan dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan setempat.
Selain syarat yang sederhana, biaya pengurusan juga relatif ringan. Untuk perubahan hak tersebut, masyarakat hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu dengan estimasi penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Menurut Shamy Ardian, peningkatan status sertipikat ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, salah satunya menghilangkan kewajiban memperpanjang hak atas tanah di kemudian hari karena statusnya sudah berubah menjadi SHM.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset dan legalitas tanah, program perubahan HGB menjadi SHM dinilai sebagai solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lebih baik bagi kepemilikan rumah tinggal di masa mendatang. (red/foto:ist)







