ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal Mulai Agustus 2026

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan sistem tersebut menetapkan masa tunggu penjadwalan pengukuran maksimal tujuh hari. Sementara itu, proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu paling lama lima hari.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” kata Nusron dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7).
Dengan skema tersebut, layanan pengukuran reguler ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari sejak permohonan diajukan.
Nusron menjelaskan standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah target waktu pelayanan perlu dipercepat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar implementasi sistem berjalan efektif.
Ia juga meminta kepala kantor mengatur jadwal pengukuran secara optimal serta menerapkan prinsip first in, first out dalam penyelesaian berkas setelah proses pengukuran sehingga setiap permohonan diproses sesuai urutan penerimaan.
Kementerian ATR/BPN menyebut penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi antrean dan tunggakan permohonan layanan pengukuran bidang tanah. (red/foto:ist)







