Komisi II DPR dan ATR/BPN Kaji RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melibatkan Komisi II DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Langkah itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat substansi regulasi yang disiapkan pemerintah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan RUU tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif dan mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia.
“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” kata Ossy dalam FGD di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Ossy, penyusunan regulasi memerlukan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Forum tersebut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan RUU Administrasi Pertanahan diharapkan dapat menjadi solusi atas sejumlah persoalan yang selama ini muncul dalam sektor pertanahan.
Ia menyebut setidaknya terdapat tiga isu yang menjadi perhatian. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, belum sinkronnya data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata Rifqinizamy.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan beserta substansi RUU Administrasi Pertanahan. Hasil diskusi akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi itu memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (red/foto:ist)







