Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK
FOTO BERBSAMA
Jakarta, Berita4terkini.com  – Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.

Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK. Keputusan itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah Sarjito menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan, Sarjito mulai menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi BMKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK saat ini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap BMKS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).

RPOJK pertama akan mengatur proses peralihan, sedangkan RPOJK kedua berkaitan dengan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Tak hanya regulasi, OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.

Baca Juga :  GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan 2 Juta Bidang Tanah

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito menyebut salah satu tugas penting Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah mendorong terbentuknya harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut dia, Indonesia memiliki posisi penting karena menjadi salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia.

Indonesia juga merupakan salah satu produsen utama nikel serta memiliki berbagai komoditas strategis lainnya.

Karena itu, Sarjito menilai Indonesia semestinya memiliki peran lebih besar dalam menentukan harga komoditas yang dihasilkan.

“Nanti tugas KE BMKS sesuai UU P2SK antara lain adalah untuk menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis,” ujar Sarjito.

BMKS sendiri merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Pengelolaan BMKS nantinya mencakup mekanisme harga, mutu komoditas, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.

Pembentukan BMKS diharapkan dapat memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. (red)