Karhutla Kalteng: 25 Orang Jadi Tersangka, 1 Korporasi di Kotim Naik Penyidikan

Karhutla Kalteng: 25 Orang Jadi Tersangka, 1 Korporasi di Kotim Naik Penyidikan
Polisi memasang garis polisi di lahan yang masih dalam proses penyidikan terkait kasus karhutla. Petugas juga melakukan upaya pemadaman di lokasi kebakaran hutan dan lahan.

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga kini, puluhan kasus telah ditangani dan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya saat ini menangani 62 perkara karhutla. Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan kebakaran di lapangan.

“Dari 62 kasus yang kita proses, sudah ada 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan, Selasa (8/9/2026).

Selain pelaku perorangan, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Dari empat korporasi yang tengah diperiksa, satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini telah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga :  Balita Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan 148 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Menurut Iwan, perusahaan tersebut diketahui mengalami kebakaran di arealnya. Dalam pemeriksaan awal, perusahaan juga disebut tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan.

“Satu korporasi di Kotawaringin Timur sudah naik ke tahap penyidikan karena terbukti terjadi kebakaran dan tidak memiliki sarana prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti sekaligus mengetahui asal mula dan pola penyebaran api di area perusahaan.

Polda Kalteng memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera dan mencegah karhutla kembali terjadi,” pungkasnya. (red/mr)