Nusron: HGU Perusahaan Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar

Nusron: HGU Perusahaan Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar
FOTO : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Jakarta, Berita4terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) mengenai sanksi jika terjadi kebakaran di lahan yang mereka kelola.

Nusron mengatakan HGU dapat dibatalkan apabila perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola dan menjaga lahan, termasuk jika pembukaan atau pengolahan lahan dilakukan dengan cara membakar.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” kata Nusron di hadapan para pemegang HGU.

Ia menjelaskan pembatalan HGU dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi identifikasi dan inventarisasi, tinjauan atau verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan, hingga proses pelepasan atau pembatalan HGU.

Menurut Nusron, pembatalan dapat dilakukan apabila dari proses tersebut terbukti pemegang HGU tidak memenuhi kewajibannya.

Nusron mengatakan ketentuan mengenai pembatalan HGU terkait lahan terbakar telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila kegiatan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron menjelaskan luas area yang terbakar menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan cakupan pembatalan HGU.

Jika luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberikan HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap bagian lahan yang terbakar.

Baca Juga :  Sertijab dipimpin Kapolri, Irjen Iwan Kurniawan Resmi Jabat Kapolda Kalteng

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran,” ujarnya.

Sementara itu, apabila luas lahan yang terbakar lebih dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

Nusron mencontohkan perusahaan memiliki HGU seluas 5.000 hektare. Jika 3.000 hektare di antaranya terbakar, maka seluruh HGU perusahaan tersebut dapat dibatalkan.

Nusron juga menegaskan pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air. Perusahaan juga wajib melakukan tata kelola air, pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran.

Ia meminta para pemegang HGU turut bekerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” kata Nusron.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung.

Dalam kegiatan itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (red)