Penetapan LP2B Capai 87,52 Persen, Pemerintah Percepat Perlindungan Lahan Pangan

Jakarta, Berita4terkini.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional mencapai 87,52 persen pada 2026. Angka itu melampaui target minimal yang semula ditetapkan pemerintah untuk dicapai pada 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah selama delapan bulan terakhir.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin, 7 September 2026.
Nusron mengatakan capaian itu memungkinkan pemerintah menyelesaikan pekerjaan yang sebelumnya diproyeksikan rampung pada 2029 lebih cepat, yakni pada 2026.
Penetapan LP2B mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026. Pada Januari, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tercatat sekitar 68 persen.
Adapun berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional ketika itu baru mencapai 41,72 persen.
Kementerian ATR/BPN kemudian memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses penetapan. Untuk daerah yang belum mampu mencapai target secara mandiri, capaian dapat dihitung secara agregat di tingkat provinsi.
Langkah tersebut diperkuat dengan kerja sama lintas kementerian, termasuk melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Nusron, percepatan penetapan LP2B berkaitan langsung dengan agenda ketahanan dan swasembada pangan. Perlindungan lahan pertanian dinilai menjadi salah satu prasyarat agar produksi pangan dapat dipertahankan.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” kata dia.
Di tengah capaian nasional yang telah melampaui target, masih terdapat tujuh provinsi dengan tingkat penetapan LP2B di bawah 87 persen.
Ketujuh daerah itu adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan waktu kepada daerah-daerah tersebut untuk meningkatkan capaian. Namun, ia mengingatkan agar angka penetapan yang sudah ada tidak mengalami penurunan.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan capaian yang telah ditetapkan sebelumnya harus dipertahankan meski secara agregat nasional target telah terpenuhi.
“Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” kata Zulkifli.
Pemerintah menetapkan target penetapan LP2B secara bertahap melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Target tersebut ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.
Rapat koordinasi mengenai LSD itu dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red)







