Rakorwil ADKASI se-Kalimantan Bahas Revisi UU Pemda dan Penguatan Peran DPRD

Rakorwil ADKASI se-Kalimantan Bahas Revisi UU Pemda dan Penguatan Peran DPRD

BANJARMASIN, berita4terkini.com – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara turut menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Kalimantan yang digelar di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7/2026).

Rakorwil tersebut mengangkat tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”

Forum ini menjadi ruang strategis bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Kalimantan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi daerah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mampu merespons dinamika pembangunan di masing-masing daerah.

Sementara itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, memaparkan perjalanan pelaksanaan otonomi daerah yang telah mengalami sejumlah perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga akhirnya saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Siswanto, perubahan regulasi tersebut turut menyebabkan bergesernya sebagian besar kewenangan pemerintah kabupaten, terutama dalam pengelolaan sejumlah sektor strategis seperti pertambangan, kelautan, dan perkebunan yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Langkah Disdukcapil Barut Jemput Bola Program Pelayanan Adminduk

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak terhadap terbatasnya kemampuan fiskal sebagian besar pemerintah kabupaten dalam membiayai pembangunan di daerah masing-masing.

Siswanto menyampaikan, dari 420 kabupaten di Indonesia, hanya sebagian kecil yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Karena itu, ADKASI memandang revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi penting untuk dilakukan, terutama dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Selain itu, revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat kedudukan dan fungsi DPRD, khususnya dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Keikutsertaan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Rakorwil ADKASI se-Kalimantan diharapkan dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat peran DPRD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tidak hanya menjadi ruang bertukar gagasan, Rakorwil tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan kerja sama antar-DPRD kabupaten se-Kalimantan dalam menyuarakan berbagai aspirasi daerah.

Aspirasi yang dihimpun melalui forum tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu masukan dalam proses penyempurnaan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penguatan kelembagaan DPRD. (RA/foto : Setwan Barut)