NIB dan NOP Bakal Terintegrasi, Nusron: PAD PBB Bisa Naik 100%

Jakarta, Berita4terkini.com – Pemerintah sepakat mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini ditujukan untuk menyamakan data pertanahan dan perpajakan di daerah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron mengatakan integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan data antara sektor pertanahan dan PBB. Salah satunya terkait luas bidang tanah.
” Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” kata Nusron.
Menurut Nusron, penyamaan data tersebut juga dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan dari sektor PBB.
Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Nusron menyebut PAD dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun. Hal itu salah satunya karena ditemukan data PBB yang tidak sesuai atau luasannya lebih kecil dibandingkan data dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data.
Tito meminta pemda segera menindaklanjuti kebijakan tersebut. Koordinasi perlu dilakukan antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.
Dalam SEB tersebut, pemda dan Kantah juga diminta membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Pemerintah berharap integrasi tersebut membuat data pertanahan dan perpajakan menjadi lebih selaras. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan transparan sekaligus membantu mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kegiatan penandatanganan SEB turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kabinet Merah Putih. (red/foto:ist)







