Layanan Peralihan Hak Tanah Kini Ditarget Rampung 10 Hari

Jakarta, Berita4terkini.com – Proses peralihan hak atas tanah kini ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).
Layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81. Skema ini membagi waktu penyelesaian pada setiap tahapan, mulai dari proses di pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantah.
Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) PERINTIS, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari.
Selanjutnya, proses di PPAT ditargetkan selesai dalam waktu maksimal dua hari. Sementara itu, Kantah memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses peralihan hak.
Staf PPAT, Sujito, mengatakan penerapan batas waktu tersebut membuat pihaknya harus bekerja lebih cepat, khususnya dalam menyelesaikan pembuatan akta.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sujito, percepatan tidak hanya terlihat pada proses pembuatan akta. Tahap pengecekan berkas sebelum akta dibuat juga dinilai berlangsung lebih cepat.
Ia mencontohkan berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai diperiksa pada sore hari di tanggal yang sama.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai,” katanya.
Setelah pengecekan selesai, pemohon dapat melanjutkan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui bank. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan validasi oleh PPAT.
Sujito menilai perubahan tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi pemohon karena setiap tahapan memiliki estimasi waktu penyelesaian.
Setelah berkas divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan ke Kantah, proses selanjutnya ditargetkan selesai maksimal lima hari kerja.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah.
Sujito mengatakan dirinya juga melihat adanya perubahan dalam penerbitan Surat Perintah Setor (SPS).
“Saya merasa saat ini keluar SPS lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” ujarnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas yang masuk selama seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marcellinus.
Kantah Jakarta Selatan merupakan salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari. Menurut Marcellinus, penerapan layanan tersebut harus dilakukan dengan menjaga setiap tahapan tetap sesuai SOP.
Ia juga menekankan pentingnya keterhubungan proses antara PPAT dan Kantah agar target waktu dapat tercapai.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT,” ujarnya.
Marcellinus meminta agar tidak terdapat jeda waktu yang tidak diperlukan antara pengecekan dokumen di PPAT dan proses pembuatan akta.
“Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.
Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari diperuntukkan bagi layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT.
Jenis peralihan hak yang dapat menggunakan layanan tersebut meliputi jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.
Dengan pembagian target waktu pada setiap tahapan, PERINTIS diharapkan dapat menciptakan proses peralihan hak yang lebih terukur sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. (red)







