Kodam dan Pemkab Kotim Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Tidak Bermasalah

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kodam XXII/Tambun Bungai bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya tetap mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Aula Kehormatan Kodam XXII/TB, Senin (25/5/2026), guna meluruskan polemik terkait status lahan pembangunan batalyon tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Wimoko, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Rajab Permana, Kapolres Kotim AKBP Rizky Maulana Zulkarnaen, unsur Forkopimda, perwakilan Pemkab Kotim, hingga insan pers.
Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin mengatakan polemik yang berkembang bukan bentuk penolakan masyarakat terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Menurutnya, masyarakat hanya meminta penjelasan mengenai status lahan yang digunakan.
“Pada prinsipnya masyarakat mendukung pembangunan Yonif TP di Sampit. Persoalan yang muncul lebih kepada permintaan penjelasan terkait status dan letak lahan,” kata Pangdam.
Sementara itu, Asisten I Setda Kotawaringin Timur Drs. Waren menjelaskan lahan seluas sekitar 79 hektare yang digunakan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) resmi yang terdaftar pada 2025.
Ia menerangkan lokasi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan lapangan tembak berdasarkan Surat Keputusan Tanah Nomor 188 tanggal 2 Desember 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Menurut Waren, pada 2008 Pok Tani Hutan Girig II sempat mengajukan gugatan atas lahan seluas 300 hektare untuk permohonan Hak Guna Usaha. Dalam kawasan itu terdapat sebagian lahan milik PT Mustika Cipta Agung dan TNI AD.
Namun setelah dilakukan revisi dan penyesuaian batas wilayah, luas lahan milik TNI AD yang digunakan untuk pembangunan Yonif ditetapkan menjadi 79 hektare.
“Pemerintah daerah memastikan lahan 79 hektare tersebut berada di luar objek lahan yang disengketakan, sehingga pembangunan Yonif TP 923/Mentaya dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Kodam XXII/TB juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang ditempuh masyarakat. Meski demikian, seluruh pihak diharapkan menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berjalan.
Pemkab Kotawaringin Timur menambahkan pihaknya terus mengawal proses mediasi sekaligus memperkuat legalitas lahan melalui dokumen resmi guna memastikan pembangunan berjalan tanpa hambatan. (red)







