Pemprov Kalteng dan BPN Perkuat Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali

Pemprov Kalteng dan BPN Perkuat Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali
Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan saat berikan sambutan pada Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Kanwil BPN Kalteng, Palangka Raya, Senin (21/7/2026). (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan skema baru dalam pelaksanaan reforma agraria melalui pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Sebanyak 1.822 bidang tanah dengan luas sekitar 4.062,49 hektare disiapkan sebagai potensi objek redistribusi tanah tahun 2026.

Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo menghadiri kegiatan tersebut. Gubernur diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Hj. Lisda Arriyana.

Kepala Kanwil BPN Kalteng sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA Kalteng, Fitriyani Hasibuan, mengatakan reforma agraria merupakan program strategis pemerintah untuk menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih adil.

“Reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai legalisasi tanah, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah tersebut,” ujar Fitriyani.

Target Redistribusi Disesuaikan

Fitriyani menjelaskan, Kalimantan Tengah pada awalnya memiliki target redistribusi tanah sebanyak 19.500 bidang pada 2026.

Namun, target tersebut mengalami penyesuaian setelah pemerintah menetapkan mekanisme baru redistribusi tanah melalui sumber TORA yang berasal dari alokasi tanah negara untuk Badan Bank Tanah.

Dari penyesuaian itu, potensi objek redistribusi tanah menjadi 1.822 bidang yang tersebar di Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Menurut Fitriyani, perubahan target terjadi karena pelaksanaan redistribusi tanah kini bergantung pada ketersediaan HPL Badan Bank Tanah.

Pemerintah pusat, kata dia, telah meminta percepatan penerbitan HPL agar program reforma agraria dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga :  HUT ke 78 Tahun Bea Cukai, Ini Pesan Kakanwil DJBC Kepada Pegawainya

Dalam mekanisme tersebut, masyarakat penerima reforma agraria akan memperoleh hak atas tanah melalui pemberian hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah.

Setelah memenuhi masa kerja sama pemanfaatan tanah selama 10 tahun, hak milik dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

1.800 KK Jadi Target Penataan Akses

Selain penataan aset, GTRA Kalteng juga menjalankan program penataan akses bagi masyarakat.

Pada tahun ini, sebanyak 1.800 kepala keluarga menjadi target program penataan akses. Program tersebut dilakukan melalui pendampingan dan pemberdayaan ekonomi agar tanah yang dikelola masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan.

Fitriyani menyebut keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya dilihat dari jumlah bidang tanah yang diselesaikan.

Menurutnya, keberlanjutan manfaat ekonomi bagi masyarakat menjadi bagian penting dari tujuan program tersebut.

Libatkan Banyak Instansi

Pelaksanaan reforma agraria di Kalteng melibatkan berbagai instansi melalui GTRA yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/95/2026.

Tim tersebut bertugas mengawal penataan aset, penyelesaian konflik agraria, hingga percepatan penataan akses.

Fitriyani menegaskan, persoalan pertanahan membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar pengelolaan tanah dapat berjalan tertib dan mencegah peralihan hak maupun alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kanwil BPN Kalteng serta nota kesepakatan antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng dengan kantor pertanahan kabupaten/kota.

Kerja sama itu diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah dan mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah. (red/mr)