Wamen ATR Minta RUU Reforma Agraria Tak Berhenti di Urusan Bagi Tanah

Jakarta, Berita4terkini.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya mengatur persoalan administrasi pertanahan.
Ossy ingin regulasi tersebut menjadi instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ossy dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan,” kata Ossy.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Dalam rapat, Ossy menyampaikan sejumlah poin yang dinilai perlu diperkuat dalam materi RUU. Di antaranya tujuan reforma agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, serta penataan aset dan akses.
Menurut Ossy, penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Masyarakat yang memperoleh tanah melalui reforma agraria tidak cukup hanya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Mereka juga perlu mendapat akses agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ossy mengingatkan jangan sampai tanah yang diberikan kepada masyarakat justru dijual kembali kepada pengusaha. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat masyarakat kembali terjebak dalam kemiskinan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” ujarnya.
Ossy juga meminta persoalan konflik agraria mendapat pengaturan yang lebih rinci dalam RUU tersebut.
Ia menilai regulasi perlu memuat berbagai tipologi konflik agraria sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya bergantung pada pendekatan administratif masing-masing sektor.
Selain itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan.
Ossy menyebut perlu ada kejelasan hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Ia juga mengusulkan pengaturan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas.
Persoalan reforma agraria juga tidak terlepas dari penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Ossy menilai sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan diperlukan untuk menyelaraskan kewenangan antarlembaga serta mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan reforma agraria.
“Persoalan agraria” melibatkan berbagai sektor sehingga pengaturannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan masukan dari kementerian dan komisi diperlukan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU dapat mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan. (red)







