Beli Tanah Sudah Lunas, Kenapa Sertifikat Belum Atas Nama Pembeli?

Beli Tanah Sudah Lunas, Kenapa Sertifikat Belum Atas Nama Pembeli?
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hiskia Simarmata. (ist)

Jakarta, Berita4terkini.com – Membeli tanah dan melunasi pembayaran tidak serta-merta membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Masyarakat masih perlu mengurus pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan (Kantah) setelah Akta Jual Beli (AJB) dibuat.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hiskia Simarmata mengatakan jual beli dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, masyarakat yang telah menyelesaikan transaksi dan menandatangani AJB tidak seharusnya menghentikan proses sampai tahap tersebut. Pendaftaran peralihan hak perlu ditindaklanjuti agar data kepemilikan pada dokumen pertanahan diperbarui.

“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” katanya.

Pendaftaran peralihan hak bertujuan memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

Untuk peralihan hak akibat jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Ketentuan pendaftaran tanah juga berkembang melalui sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :  11 Jam Pencarian, Seorang Anak Yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak pada data pendaftaran tanah.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, perubahan pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertifikat tanah.

Adapun dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran peralihan hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia meminta masyarakat memastikan data pertanahan yang tercantum dalam sertifikat telah sesuai dengan kondisi terkini.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia.

Kementerian ATR/BPN saat ini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Untuk sementara, layanan tersebut baru diterapkan pada 17 Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Pemerintah berencana memperluas layanan itu menjadi 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Penerapan layanan kemudian akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh Kantah.

Kementerian ATR/BPN menyatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, terutama dalam memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus proses peralihan hak.

Target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut berlaku sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (red)