Fraksi KIR Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Barut Diminta Optimalkan Penyerapan Anggaran

Fraksi KIR Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Barut Diminta Optimalkan Penyerapan Anggaran
Juru Bicara Fraksi Karya Indonesia Raya, Hj Sri Neny Trianawati.

MUARA TEWEH, berita4terkini.com – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi penyerapan anggaran, konsistensi terhadap hasil pembahasan bersama, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sikap Fraksi KIR tersebut disampaikan juru bicaranya, Hj. Sri Neny Trianawati, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/9/2026).

Dalam pendapat akhirnya, Sri Neny mengatakan Fraksi KIR telah mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Utara.

Salah satu perhatian utama Fraksi KIR adalah realisasi dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara agar dapat memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran tahun 2026 dapat terserap dengan baik dan benar,” ujar Sri Neny saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi KIR.

Selain penyerapan anggaran, Fraksi KIR juga meminta agar realisasi anggaran yang telah dibahas dan disepakati bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD tidak mengalami perubahan atau pergeseran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Dukung Surat Edaran Bupati Terkait Penertiban Distribusi BBM di SPBU Perusda

Menurut Sri Neny, konsistensi terhadap hasil kesepakatan pembahasan anggaran diperlukan agar berbagai program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai tujuan.

Fraksi KIR juga menekankan pentingnya asas manfaat dalam setiap penggunaan anggaran daerah. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.

“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara,” katanya.

Tidak hanya soal penyerapan anggaran, Fraksi KIR turut menyoroti sejumlah usulan DPRD yang telah diakomodir pemerintah daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi berharap usulan-usulan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tersebut dapat segera direalisasikan dan tidak dialihkan untuk kegiatan lainnya.

“Usulan-usulan DPRD Barito Utara untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain,” tegas Sri Neny.

Setelah menyampaikan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dapat menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.

Persetujuan tersebut diberikan dengan catatan bahwa pelaksanaannya tetap mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ra)