Rakor Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (03/11/2025).
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (03-11-2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta para tamu undangan dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah setempat.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD dan perwakilan perusahaan menyampaikan usulan dan pembahasan mengenai izin serta pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas. Pembahasan ini menjadi penting mengingat KKPR merupakan salah satu dasar dalam proses perizinan berusaha yang harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap usulan dan dokumen yang dibutuhkan segera diselesaikan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antarinstansi.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” kata Usis.
Lebih lanjut, Sekda Kapuas juga menegaskan bahwa penerbitan KKPR bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kapuas dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Melalui rakorini, Pemkab Kapuas berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam proses penerbitan KKPR, sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (NN)













