Pemkab Kapuas Rumuskan Langkah Strategis Penguatan SAKIP, RB, dan Zona Integritas

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com –Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi intensif guna memantapkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI). Rapat yang dipimpin oleh Bupati Kapuas melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKP) Septedy ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (5/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bagian Organisasi Setda Kapuas, perwakilan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka), serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya. Rapat ini fokus pada evaluasi capaian kinerja serta pemenuhan indikator yang menjadi standar penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam arahannya, Staf Ahli Bupati Bidang EKP Septedy menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap kendala teknis yang ada. Ia meminta agar hasil rapat koordinasi ini segera disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar aksi nyata di lapangan.
“Kendala pasti ada, namun jika kita terus melakukan perbaikan secara bersama-sama, saya yakin ke depan kendala tersebut akan semakin minimalis. Kita harus komit dan konsisten melaksanakan apa yang telah menjadi kesimpulan rapat hari ini demi peningkatan kualitas birokrasi di Kabupaten Kapuas,” ujar Septedy saat menutup rangkaian rapat tersebut.
Sejumlah poin krusial yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi penugasan kepada Bapperida untuk segera menyusun surat penyempurnaan pohon kinerja serta menyusun alur pengumpulan data perencanaan yang masih kurang. Sementara itu, Inspektorat diminta mempersiapkan evaluasi SAKIP secara menyeluruh, dan Bagian Organisasi akan melakukan pemetaan terhadap OPD yang Indikator Kinerja Utama (IKU)-nya belum memenuhi standar.
Terkait Zona Integritas, Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat untuk mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai unit kerja yang diusulkan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan pendampingan intensif dari perangkat daerah terkait. Selain itu, ditekankan pula pentingnya sinkronisasi data pada indeks pemerintahan digital melalui koordinasi teknis bersama Diskominfosantik.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menargetkan adanya peningkatan nilai akuntabilitas dan efektivitas birokrasi. Sinergi antar lini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat di Bumi Panunjung Tarung. (NN)







