Polres Kapuas Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sembilan Tersangka dan 266 Gram Sabu Diamankan

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Polres Kapuas mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka di wilayah Basarang, Kuala Kapuas, Mantangai, dan Anjir, serta menyita sabu dengan berat sekitar 266 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Kamis (28/10/2026). Dari total delapan kasus, enam di antaranya terungkap melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas menemukan sejumlah pola transaksi yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkotika. Salah satunya melalui sistem ranjau atau tempel, yakni kurir meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati dengan pemesan.
Selain menggunakan sistem tersebut, transaksi narkotika juga dilakukan di dalam rumah, dengan pembayaran berlangsung langsung di lokasi.
Berbagai modus itu menjadi bagian dari temuan petugas selama melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas sepanjang Oktober ini.
Seluruh tersangka beserta barang bukti yang diamankan selanjutnya ditangani untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kapuas menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga menjauhi narkotika dan menerapkan pola hidup sehat.
“Narkoba adalah tanggung jawab bersama, tanggung jawab kita semua. Maka hindarilah narkoba dan mulai hidup sehat,” kata Kapolres.
Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (NN)







