PTSL di Kalimantan Tengah Tembus 100,6 Persen, BPN Catat 20.443 Bidang Tanah

PTSL di Kalimantan Tengah Tembus 100,6 Persen, BPN Catat 20.443 Bidang Tanah
FOTO: Suasana Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026). (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 20.443 bidang hingga 27 Oktober 2026.

Jumlah tersebut mencapai 100,6 persen dari target tahun 2026 sebanyak 20.319 bidang tanah.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Palangka Raya, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., beserta tenaga ahlinya, Muthia Annisa Elvira dan Sari Annisa.

Sebanyak 75 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Dr. Jhonsen Ginting, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program strategis ATR/BPN.

Menurut Jhonsen, salah satu program utama yang dijalankan pemerintah adalah Reforma Agraria, yang mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma Agraria merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi mewujudkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Jhonsen dalam sambutannya.

Jhonsen menjelaskan, Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua kegiatan utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset dilakukan melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset, termasuk program PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus melindungi hak masyarakat.

Hingga 27 Oktober 2026, realisasi sertifikasi tanah melalui program redistribusi di Kalimantan Tengah mencapai 150 bidang. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 286 bidang pada akhir tahun, dengan mempertimbangkan potensi yang telah terbit Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 1,26 juta bidang atau 67,40 persen dari perkiraan total 1,86 juta bidang tanah.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 600.000 bidang tanah yang belum terdaftar berdasarkan perkiraan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029.

Pendaftaran tanah diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemilik, meningkatkan nilai aset, memperkuat tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan dan investasi.

Selain mempercepat sertifikasi tanah, BPN Kalimantan Tengah terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi dan mengurus administrasi pertanahan.

Salah satu layanan yang tersedia adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan, memantau status berkas, mengakses antrean daring, serta mengetahui persyaratan dan tarif pelayanan.

Baca Juga :  Sidang Akhir Penerimaan Polri di Kalteng, 117 Peserta Dinyatakan Lulus

BPN juga menyediakan portal BHUMI ATR/BPN yang menyajikan informasi spasial pertanahan melalui peta interaktif, termasuk informasi mengenai bidang tanah yang telah terdaftar.

Menurut Jhonsen, layanan elektronik telah diterapkan di 14 Kantor Pertanahan kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Layanan tersebut mencakup Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertifikat elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) elektronik, serta peralihan hak secara elektronik.

Digitalisasi pelayanan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi penggunaan dokumen fisik, dan memperkuat transparansi dalam proses administrasi pertanahan.

Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal dan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan pada 3 Agustus 2026 di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah.

Layanan ini bertujuan memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran tanah kepada masyarakat sejak permohonan diajukan.

Sementara itu, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dirancang untuk mempercepat proses balik nama atau peralihan hak atas tanah melalui penyederhanaan alur kerja lintas instansi.

Dalam skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dialokasikan selama tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dialokasikan selama dua hari.

Adapun penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembayaran yang diwajibkan diselesaikan.

Di Kalimantan Tengah, layanan tersebut mulai diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada 10 Oktober 2026. Penerapannya akan diperluas secara bertahap ke kantor pertanahan di kabupaten lainnya.

Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah sekaligus mendapatkan proses pelayanan yang lebih efektif.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Jhonsen berharap Komisi II DPR RI dapat terus mendukung pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN, terutama percepatan legalisasi aset yang ditargetkan selesai pada 2029.

Dukungan DPR RI diperlukan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk menunjang pelaksanaan program pertanahan nasional.

Melalui sosialisasi yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat umum, BPN Kalimantan Tengah juga berharap informasi mengenai sertifikasi tanah, Reforma Agraria, dan layanan pertanahan digital dapat menjangkau lebih banyak warga.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah bidang tanah terdaftar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan kemudahan mengakses pelayanan pertanahan.

Dengan capaian PTSL yang telah melampaui target tahunan, BPN Kalimantan Tengah selanjutnya perlu melanjutkan percepatan pendaftaran tanah untuk memperluas cakupan legalisasi aset di wilayah tersebut. (red)Â