DPRD Gunung Mas Ingatkan Warga, Bakar Lahan Bisa Berujung Pidana dan Denda Miliaran

DPRD Gunung Mas Ingatkan Warga, Bakar Lahan Bisa Berujung Pidana dan Denda Miliaran
TERBAKAR : Sejumlah pihak terkait berjibaku memadamkan api yang membakar lahan di ruas jalan lintas Kurun-Tewah, tepatnya di kilometer 8, Kecamatan Tewah, Selasa (18/8/2026) sore.

Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Binartha, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Imbauan tersebut disampaikan mengingat wilayah Gunung Mas tengah menghadapi musim kemarau panjang yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami ingin masyarakat menyadari membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelakunya,” ujar Binartha, Rabu (19/8/2026).

Menurut dia, pembakaran lahan, perkebunan, maupun hutan dapat menimbulkan dampak luas. Selain merusak lingkungan, asap karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga transportasi akibat menurunnya jarak pandang.

“Kabut asap yang ditimbulkan dari bencana karhutla akan mengganggu kesehatan pernapasan, hingga melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian,” katanya.

Binartha menegaskan, masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, berdasarkan UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku dapat terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 3,5 miliar.

Baca Juga :  DPRD Menilai CKG Mampu Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sementara itu, berdasarkan UU Perkebunan, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 juga mengatur sanksi berupa pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp 50 juta.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum dan dampak kerusakan lingkungan,” tutur politikus Partai Golkar tersebut.

Binartha juga meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah meluasnya karhutla.

Jika menemukan titik api, baik di lahan milik pribadi, perusahaan maupun pihak lain, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Segera laporkan ke kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait sehingga segera dilakukan tindakan pemadaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran seluruh masyarakat.

Menurut dia, pengendalian dan pencegahan harus dilakukan sejak dini agar kebakaran tidak meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Sudah menjadi tanggung jawab kita semua dalam upaya untuk mencegah terjadi karhutla di wilayah masing-masing,” tandasnya. (red/mr)