Verifikasi BPHTB Dibatasi 3 Hari, Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat 10 Hari

Verifikasi BPHTB Dibatasi 3 Hari, Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat 10 Hari
FOTO: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian. (ist)

Jakarta, Berita4terkini.com – Pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah agar pelayanan kepada masyarakat dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Nusron mengatakan verifikasi dan validasi BPHTB menjadi salah satu tahapan yang selama ini dapat memperlambat proses peralihan hak.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Nusron.

Melalui SEB tersebut, proses verifikasi atau validasi BPHTB dibatasi maksimal tiga hari. Pemerintah juga menerapkan pendekatan fiktif positif dalam proses tersebut.

Dengan mekanisme ini, apabila dalam waktu tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi, pembayaran BPHTB dinyatakan telah disetujui.

Menurut Nusron, pembatasan waktu tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan peralihan hak yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Nusron menjelaskan target penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari dilakukan dengan pembagian waktu pada setiap tahapan.

Verifikasi dan validasi BPHTB diberikan waktu maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari.

Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN dengan waktu maksimal lima hari.

Dengan skema tersebut, total waktu yang dibutuhkan untuk proses peralihan hak ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Petugas Kepolisian Polda Kalteng Gencarkan Patroli

Pada tahap pertama, layanan tersebut akan diberlakukan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang berada di 17 kabupaten/kota.

Nusron menyebut peluncuran layanan pada 17 Agustus merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota lainnya.

Dengan penambahan tersebut, layanan peralihan hak 10 hari ditargetkan dapat tersedia di 41 kabupaten/kota hingga akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan tersebut secara proporsional diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung percepatan pelayanan pertanahan.

Menurut Tito, SEB yang telah ditandatangani dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan integrasi data.

“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.

Ia menambahkan, percepatan proses BPHTB juga dapat memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Pasalnya, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” katanya.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Kegiatan tersebut juga dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kemendagri. Perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan secara daring. (red/foto:ist)