Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika, 46 Tersangka Diamankan

Palangka Raya, Berta4terkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, sebanyak 36 kasus berhasil diungkap dengan total 46 orang tersangka diamankan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis kasus yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Senin (29/6/2026) siang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi.
AKP Yonika menjelaskan, dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, para tersangka terdiri dari 41 laki-laki, 4 perempuan, serta 1 anak di bawah umur. Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran hingga penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Total ada 36 kasus yang berhasil kami ungkap dalam periode Januari sampai Juni 2026 dengan 46 tersangka yang diamankan,” ujar AKP Yonika dalam keterangannya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 1.903,55 gram atau lebih dari 1,9 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari 941,72 gram sabu, 355,97 gram ekstasi, serta 605,86 gram obat warna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I.
Selain narkotika, aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp24.970.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Sebagian uang sitaan, yakni Rp21.320.000, telah masuk tahap II dan diserahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
AKP Yonika menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika. (red/mr)







