ATR/BPN dan Pemprov Aceh Perkuat Sinergi Agraria dan Tata Ruang

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Perkuat Sinergi Agraria dan Tata Ruang

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Kesepakatan tersebut diteken di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, sebagai langkah memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan agraria di Aceh.

Dalam sambutannya, Dalu Agung menyebut ruang lingkup kerja sama ini cukup luas, mulai dari sertipikasi aset, penguatan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan.

“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh. Tidak hanya soal legalisasi aset, tetapi juga penguatan tata ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat,” ujarnya.

Sebelum ditandatangani di Jakarta, dokumen MoU tersebut terlebih dahulu telah diteken oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Melalui kerja sama ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Menurut Dalu Agung, sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat berbagai program strategis ATR/BPN di Aceh, terutama legalisasi aset masyarakat dan penyelesaian persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian warga.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Tekankan Evaluasi Pemerintah Pusat Terhadap Kebijakan Transfer Dana Daerah

Ia juga meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepahaman tersebut dalam bentuk kerja sama teknis yang lebih konkret.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi proses pembahasan yang dinilai berjalan intensif hingga tercapainya finalisasi MoU tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat kepastian legalitas lahan masyarakat, khususnya bagi para pekebun di Aceh.

“Dengan adanya MoU ini, proses legalitas lahan diharapkan semakin cepat sehingga berdampak langsung terhadap kepastian usaha masyarakat. Selain itu, penyelesaian sengketa agraria juga bisa lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat,” katanya.

Kerja sama tersebut juga diharapkan mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. (red/foto:ist)