Sengketa Lahan 26.836 Meter Persegi, DPRD Kalteng Serahkan Sepenuhnya ke Jalur Hukum

Sengketa Lahan 26.836 Meter Persegi, DPRD Kalteng Serahkan Sepenuhnya ke Jalur Hukum
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi

Palangka Raya, berita4terkini.com – Polemik kepemilikan lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno memasuki ranah hukum. DPRD Kalteng menegaskan tidak akan mengambil posisi dalam sengketa tersebut dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan spanduk di lokasi lahan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Menurutnya, DPRD menghormati langkah hukum yang ditempuh setiap pihak dalam memperjuangkan klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang ditempuh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Junaidi, Rabu (22/7/2026).

Sengketa itu bermula dari klaim pihak yang mengaku sebagai ahli waris bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga mereka. Namun, Junaidi menegaskan DPRD Kalteng tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan lahan.

Baca Juga :  Bank Kalteng Buka Kantor Cabang di Jakarta, Muhajirin : Momen Perluas Pasar Nasional

Ia menjelaskan, keberadaan DPRD di lokasi tersebut semata-mata karena menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“DPRD hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu penyelesaian kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegasnya.

Junaidi menambahkan, perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, status dan keabsahan klaim kepemilikan lahan dapat ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

DPRD Kalteng, lanjutnya, juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Setiap klaim atas kepemilikan lahan harus diuji melalui lembaga peradilan yang berwenang agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas.

“DPRD menekankan pentingnya menjunjung supremasi hukum agar setiap klaim kepemilikan dapat diuji secara sah di pengadilan,” pungkasnya. (Red)