
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Dalam upaya menjaga stabilitas harga beras di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (22/10/2025).
Rakor yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Rawa Mineral Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc., serta perwakilan perangkat daerah dan pengelola badan usaha dari Kota Palangka Raya.
Dirreskrimsus Polda Kalteng yang hadir mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden terkait langkah strategis menjaga kestabilan harga beras di pasaran.
“Polda Kalteng siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga beras, baik melalui langkah koordinatif maupun penegakan hukum,” tegas Rimsyahtono.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama satu minggu ke depan kami akan melakukan pemantauan intensif. Jika masih ditemukan pelanggaran terhadap HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha melalui instansi terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rimsyahtono juga menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, seperti praktik penimbunan atau pemalsuan kualitas beras, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, harga beras di wilayah Kalimantan Tengah tercatat berada di kisaran Rp15.400 per kilogram untuk jenis premium dan Rp14.000 per kilogram untuk jenis medium, dengan variasi harga tergantung pada kondisi pasar di masing-masing daerah.
Sementara itu, Dr. Pamuji Lestari dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa hingga akhir tahun, cadangan beras nasional diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta ton. Namun, kenaikan harga di beberapa daerah tetap terjadi sehingga diperlukan langkah stabilisasi yang lebih efektif.
“Pemerintah pusat menegaskan agar harga beras tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Distributor dan pengusaha diminta menyesuaikan harga sesuai aturan, jika tidak, akan dikenakan peringatan hingga sanksi tegas,” ujarnya.
Pamuji menambahkan, fluktuasi harga di wilayah Kalteng dipengaruhi faktor logistik dan biaya transportasi dari daerah penghasil beras ke Kalimantan. Untuk itu, sinergi antara pemerintah dan Satgas Pangan Polri akan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Ke depan, pemantauan harga akan dilakukan secara signifikan agar pengendalian harga beras dapat berjalan maksimal dan masyarakat tetap mendapatkan harga yang wajar,” pungkasnya. (red)











