Polres Kotim Hancurkan Barang Bukti Sabu 1,29 Kg, 11 Kasus Narkoba Terungkap

Polres Kotim Hancurkan Barang Bukti Sabu 1,29 Kg, 11 Kasus Narkoba Terungkap
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain pimpin pemusnahan sabu. (ist)

Sampit, Berita4terkini.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.297,45 gram hasil pengungkapan 11 kasus sepanjang Februari hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman, serta disaksikan unsur terkait, di antaranya perwakilan BNNK Kotim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sampit, penasihat hukum, pemerintah daerah, hingga para tersangka.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari 12 tersangka dalam 11 kasus berbeda. Nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,94 miliar. Dari jumlah itu, aparat memperkirakan sebanyak 6.487 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Buron

Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti, kemudian melarutkannya dalam campuran air dan bahan kimia sebelum dibuang ke tempat yang telah ditentukan. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka guna memastikan transparansi dan keabsahan prosedur hukum.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini bukan sekadar angka, tetapi potensi bahaya yang berhasil dicegah. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat,” ujarnya.

Polres Kotim juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Langkah partisipatif dinilai menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (red/mr)