Pentingnya Penguatan HAM bagi ASN Pemprov Kalteng dalam Pelayanan Publik

Palangka Raya, berita4terkini.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) Linae Victoria Aden membuka secara resmi kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2026 bertempat di Borneo Meeting Room Alltrue Hotel Palangka Raya, Kamis (30/04/2026).
Dikesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kementrian HAM Kalteng Kristiana M. Samosir menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep dan prinsip-prinsip HAM, menumbuhkan kesadaran untuk menghindari praktik yang berpotensi untuk melanggar HAM serta memperkuat kapasitas ASN dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, adil dan non-diskriminatif.
Sementara itu, Pj. Sekda Prov Kalteng Linae Victoria Aden dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas ASN, tidak hanya dari sisi pengetahuan, tetapi juga sikap dan keterampilan, agar mampu mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Hal ini penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, inklusif, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan kita menyadari bahwa tantangan dalam implementasi HAM masih ada, terutama terkait pemahaman dan internalisasi nilai-nilai tersebut dalam praktik birokrasi,” ungkapnya.
Pj. Sekda juga mengatakan bahwa pentingnya penguatan HAM bagi ASN ini, di antaranya sebagai penguatan kualitas pelayanan publik dan kontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, mewujudkan Birokrasi yang Humanis, Beretika, Akuntabel, Transparan dan Berintegritas, mencegah terjadinya korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelaggaran HAM lainnya dalam pelayanan publik dan sebagai penguat Legitimasi Pemerintah.
Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan dapat menjadi ASN berAHLAK (Berorientasi, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) yang menjadi landasan bagi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, adil dan menghormati hak-hak setiap individu yang sejalan dengan prinsip HAM. (MA)







