Plt Asisten Bidang Ekobang Pimpin Rapat Sinkronisasi Penilaian BLUD

Plt Asisten Bidang Ekobang Pimpin Rapat Sinkronisasi Penilaian BLUD
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah saat memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (30/4/2026).

Palangka Raya, berita4terkini.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah, memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (30/4/2026).

Dikesempatan tersebut, Darliansjah menegaskan bahwa tim penilai segera bekerja melakukan penilaian administratif, substantif, dan teknis secara terintegrasi.

“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis oleh tim penilai disepakati dilakukan langsung di lapangan,” tutur Darliansjah.

Ia menyampaikan bahwa kunjungan lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.

“Setelah tim penilai melakukan peninjauan lapangan, hasil penilaian diharapkan dapat menentukan apakah UPT tersebut telah memenuhi kriteria penerapan Badan Layanan Umum Daerah,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa batas minimal kelayakan penilaian harus mencapai standar yang telah ditetapkan.

“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegasnya.

Ia juga menekankan percepatan penyusunan regulasi pendukung, khususnya Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah.

“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, menyampaikan bahwa penerapan Badan Layanan Umum Daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian layanan publik.

Baca Juga :  Alif Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Badan Layanan Umum Daerah telah sesuai dengan regulasi pusat dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sehingga relevan untuk diterapkan,” ungkap Yuas.

Ia mengingatkan bahwa penerapan Badan Layanan Umum Daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata pada pelayanan.

“Badan Layanan Umum Daerah tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan,” paparnya.

Disampaikannya bahwa UPT Laboratorium Lingkungan berpotensi besar karena didukung pasar dan kebutuhan layanan, serta penerapan Badan Layanan Umum Daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“UPT ini telah memiliki pasar, terutama dari perusahaan yang membutuhkan layanan uji lingkungan, sehingga berpeluang besar. Dengan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, UPT tersebut tidak lagi bergantung pada APBD dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah,” pungkasnya.

Hasil rapat ini akan diimplementasikan melalui percepatan penilaian lapangan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta penyusunan regulasi pendukung. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Laboratorium Lingkungan dapat segera terealisasi guna meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendukung kemandirian keuangan daerah. (MA)