Skip to content
berita4terkini

berita4terkini

Aktual Terpercaya

Iklan

Hukrim

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Buron

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Buron

Admin 11 November 2025
Satres Narkoba Polres Gumas Bekuk Pria Pengedar di Tewah

Satres Narkoba Polres Gumas Bekuk Pria Pengedar di Tewah

Admin 30 Oktober 2025
Simpan Sabu di Botol Permen, Daresnarkoba Berhasil Tangkap Pria Asal Tewah

Simpan Sabu di Botol Permen, Daresnarkoba Berhasil Tangkap Pria Asal Tewah

Admin 15 Oktober 2025
Cabuli Santriwati, Polres Kobar Tangkap Pengasuh Ponpes

Cabuli Santriwati, Polres Kobar Tangkap Pengasuh Ponpes

Admin 14 Oktober 2025
WhatsApp Image 2025-10-10 at 16.38.22 (1)

Polres Kobar Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp 439 Juta

Admin 11 Oktober 2025
IMG-20251008-WA0076

Tim Gabungan Polres Gumas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rungan

Admin 8 Oktober 2025
Primary Menu
  • Kabar Kalteng
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Mura
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Bartim
    • Pemkab Barut
    • Pemkab Gumas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Pulpis
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Kotim
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Mura
    • DPRD Barsel
    • DPRD Bartim
    • DPRD Barut
    • DPRD Gumas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam Berita
  • Nasional
  • Politik
    • Pilkada
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook

Kajati Kalteng Tetapkan Mantan Bupati Kobar Jadi Tersangka

Admin 27 Juli 2024
WhatsApp Image 2024-07-27 at 13.24.51

ISTIMEWA

Palangka Raya, Berita4terkini.com –  Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (26/7), menetapkan UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri), sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Tersangka UI telah diamankan pada hari yang sama oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung oleh karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendram SH, MH, awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent);

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati, PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada;

Pada 4 Juni 2009 Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.

Kemudian pada 5 Juni 2009 Terpidana Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000  di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi;

Faktanya baru 2 (dua) bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor  011/DIR AL/VIII/2009 pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500.000.00 ke Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri kemudian Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat, yakni UI melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan disetujui;

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan, sehingga  Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada  27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000 (ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air;

Berdasarkan rangkaian, perbuatan Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringan Barat sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama Mandiri serta Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.

“Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,: jelas Dodik.

Untuk diketahui, eza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun;

Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka UI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024.

Pasal yang disangkakan kepada UI, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red/tim)

Post navigation

Previous: Kapolresta Kombes Pol. Boy Herlambang Cek Langsung Kondisi dan Kelengkapan Sapras
Next: Percasi Kota Palangka Raya Gelar Seleksi Kejuaraan Catur

Berita Terkait

581859901_122256517736189312_588398945995587098_n

Wagub Edy Pratowo Hadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting, Kalteng Raih Kader Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional

M.A 12 November 2025
580554283_122256515252189312_5693659009112687666_n

Agustiar Sabran Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum DMI Kalteng Masa Bakti 2025–2030

M.A 12 November 2025
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan Penuh untuk Transisi Pembangunan IKN Tahap Kedua

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan Penuh untuk Transisi Pembangunan IKN Tahap Kedua

Admin 12 November 2025
Bupati dan Walikota
559062407_1122369406736544_2825718101689770505_n
535182580_1082867937353358_1276234409394649938_n
533445911_1073984268250190_4267501849578603741_n
Wahyudah
lurah basirih
#humasprosetwankapuas25
WhatsApp Image 2024-05-26 at 22.15.55

Pendidikan

11112025075022_0

Berpusat di SMAN 4 Palangka Raya, Disdik Kalteng Gelar “Kemenkeu Mengajar 10”

M.A 11 November 2025
07112025103648_0

Kepala Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra Apresiasi Pelaksanaan TKA di SMAN 1 Palangka Raya

Redaksi 7 November 2025
1762135281_6b0dedaa49787558eb40

Tutup Persami KKRI, Gubernur Ajak Peserta Perkuat Nilai Kebersamaan Sejalan Dengan Filosofi Huma Betang

Redaksi 3 November 2025
Beri Rasa Aman ke Sekolah, Bus Sekolah Gratis Brimob Kalteng Bantu Siswa

Beri Rasa Aman ke Sekolah, Bus Sekolah Gratis Brimob Kalteng Bantu Siswa

Admin 1 November 2025
UMPR Wisuda 2.431 Mahasiswa, Rektor Apresiasi Gubernur Kalteng

UMPR Wisuda 2.431 Mahasiswa, Rektor Apresiasi Gubernur Kalteng

Admin 31 Oktober 2025

Politik

08072025021127_2

Jelang Pelaksanaan PSU, Gubernur Kalteng Bersama Pangdam XII/Tanjungpura Berikan Pengarahan Kepada Jajaran Prajurit TNI di Markas Kodim 1013/Muara Teweh

Rasyid 8 Juli 2025
Agus2

KPU Kalteng H. Agustiar Sabran A dan H. Edy Pratowo Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Admin 7 Februari 2025
WhatsApp Image 2025-01-11 at 16.16.45

HUT PDI-Perjuangan KE-52, Ketua DPD PDI-P Kalteng Ajak Seluruh Kader Tetap Solid Dan Kompak

Admin 11 Januari 2025
pleno2

Paslon Nurhidayah-Suyanto Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Kobar 2024

Admin 10 Januari 2025
Nuryakin Resmi Jadi Kader Gerindra, Lanjutkan Gugatan Pilkada ke MK

Nuryakin Resmi Jadi Kader Gerindra, Lanjutkan Gugatan Pilkada ke MK

Admin 26 Desember 2024

Berita Lainnya

581859901_122256517736189312_588398945995587098_n

Wagub Edy Pratowo Hadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting, Kalteng Raih Kader Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional

M.A 12 November 2025
12112025114114_0

Asisten Ekbang Setda Kalteng Buka Sosialisasi Konsumen Cerdas dan Pelatihan Kewirausahaan

M.A 12 November 2025
580554283_122256515252189312_5693659009112687666_n

Agustiar Sabran Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum DMI Kalteng Masa Bakti 2025–2030

M.A 12 November 2025
Untitled (2)

Pemkab dan DPRD Barut Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Redaksi 12 November 2025
Wagub Edy Pratowo Hadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting, Kalteng Raih Kader Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional 581859901_122256517736189312_588398945995587098_n 1

Wagub Edy Pratowo Hadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting, Kalteng Raih Kader Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional

12 November 2025
Asisten Ekbang Setda Kalteng Buka Sosialisasi Konsumen Cerdas dan Pelatihan Kewirausahaan 12112025114114_0 2

Asisten Ekbang Setda Kalteng Buka Sosialisasi Konsumen Cerdas dan Pelatihan Kewirausahaan

12 November 2025
Agustiar Sabran Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum DMI Kalteng Masa Bakti 2025–2030 580554283_122256515252189312_5693659009112687666_n 3

Agustiar Sabran Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum DMI Kalteng Masa Bakti 2025–2030

12 November 2025
Pemkab dan DPRD Barut Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 Untitled (2) 4

Pemkab dan DPRD Barut Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

12 November 2025
DPRD dan Pemkab Barut Gelar Rapat Persiapan APBD 2026 Untitled (1) 5

DPRD dan Pemkab Barut Gelar Rapat Persiapan APBD 2026

12 November 2025
WhatsApp Image 2025-11-08 at 15.53.12

TNI Latih Pramuka di SMPN 9 HST

Admin 9 November 2025
IMG-20251021-WA0148

Bupati HST Apresiasi Semangat Disiplin Pelajar Warnai Lomba PBB HUT ke-80 TNI

Admin 22 Oktober 2025
Kodim 1002/HST Gelar Komsos Tangkal Paham Radikal dan Separatis

Kodim 1002/HST Gelar Komsos Tangkal Paham Radikal dan Separatis

Admin 17 Oktober 2025
IMG-20251011-WA0047

Wabup Tala Buka Lomba MQK ke-8, Ajak Santri Lestarikan Tradisi Keilmuan Islam

Admin 12 Oktober 2025
IMG-20251008-WA0098

Kodim 1002 Kolaborasi Pemkab HST Bersatu Majukan Pendidikan Anak Usia Dini

Admin 8 Oktober 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| MoreNews by AF themes.