Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kapuas, Delapan Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 50 Gram Sabu

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kapuas, Delapan Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 50 Gram Sabu
Foto: Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama jajaran saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi Antik Telabang 2026 di Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026).

Kuala Kapuas, Berita4terkini. com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Selama operasi yang berlangsung sejak 5 hingga 23 Juli 2026, polisi menangkap delapan orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat hampir 50 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ujar Rina saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Ghanda Novidiningrat Gunawan, Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas AKP Suroto, dan Kasi Propam Iptu Gendee.

Rina menjelaskan, delapan tersangka diamankan berdasarkan tujuh laporan polisi yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Telabang. Penangkapan dilakukan di tiga wilayah hukum, yakni Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengedar hingga kurir. Mereka menjalankan aksinya menggunakan berbagai modus, seperti sistem “lempar ranjau”, menaruh narkotika di lokasi yang telah disepakati, hingga melakukan transaksi secara langsung di rumah atau tempat tertentu.

Baca Juga :  Evaluasi Penangganan Karhutla, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergitas Dengan Pemkab Kapuas

Menurut kepolisian, jaringan yang beroperasi di wilayah Kapuas diduga dikendalikan dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang haram itu kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas, di antaranya Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Selat, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Murung, hingga Kapuas Kuala.

Polisi juga memetakan sejumlah jalur distribusi yang digunakan jaringan tersebut, mulai dari rute Banjarmasin menuju Kapuas Timur, Selat, dan Pulau Petak, hingga jalur melalui Marabahan menuju Kapuas Murung serta Kapuas Kuala.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara mulai lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk pasal tertentu, serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kapolres menegaskan, Polres Kapuas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penegakan hukum dan pengembangan jaringan guna memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Upaya ini merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Rina. (NN)