Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Urus Peta Bidang Tanah

Bogor, Berita4terkini.com – Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pengukuran tanah hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Manfaat layanan tersebut dirasakan Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor. Ia mengatakan proses penerbitan PBT yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam waktu lebih singkat.
“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
Menurut Iswandi, kepastian jadwal menjadi salah satu keuntungan yang dirasakan masyarakat. Pemohon dapat mengetahui tanggal pelaksanaan pengukuran sejak awal sehingga proses pengurusan dapat dipantau dengan lebih jelas.
“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tuturnya.
Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan. Selain mempercepat proses, menurutnya, peningkatan layanan juga perlu diikuti dengan penguatan sumber daya petugas pengukuran.
Hal tersebut dinilai penting agar proses pengukuran dapat berjalan lebih optimal dan waktu penyelesaian PBT semakin cepat.
Manfaat Pengukuran Terjadwal juga dirasakan masyarakat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Yeri Prati menilai layanan yang diterimanya berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Ia mengapresiasi ketepatan waktu dalam proses pengukuran tersebut.
“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Yeri.
Menurut Yeri, ketepatan waktu dalam layanan pertanahan memberikan kejelasan bagi masyarakat selama menjalani proses pengurusan.
Pengalaman masyarakat di Kabupaten Bogor dan Kota Kupang menunjukkan Pengukuran Terjadwal memberikan manfaat berupa percepatan sekaligus kepastian waktu dalam proses layanan pertanahan. (red/mr)







